Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka diperlukan adanya pengelolaan informasi yang baik oleh setiap badan publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk implementasi dari amanat tersebut, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah. PPID dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi dan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi dilakukan secara efektif, efisien, dan terstruktur.
Di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, PPID hadir sebagai PPID Pelaksana, yang bertugas secara teknis mengelola informasi publik, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi informasi terkait program dan kegiatan ketahanan pangan.
Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain:
Tujuan utama pembentukan PPID adalah:
Sebagai PPID Pelaksana, unit ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi publik yang berkaitan dengan urusan pangan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Dengan peran tersebut, PPID Pelaksana tidak hanya bertanggung jawab dalam menjawab permohonan informasi, tetapi juga proaktif dalam menyebarkan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi publik.
Dinas Ketahanan Pangan berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap aspek pelayanan publik. Melalui PPID Pelaksana, kami menyediakan akses informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan mutakhir, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.