Tugas dan Wewenang

Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan memiliki tugas utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat unit kerja. Adapun tugas-tugas tersebut meliputi:

1. Menghimpun Informasi Publik
  • Mengumpulkan seluruh informasi publik dari masing-masing bidang/unit kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan yang berada di bawah kewenangannya.
  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang diterima agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mendokumentasikan Informasi Publik
  • Menyusun sistem pendokumentasian informasi dan dokumentasi secara sistematis, baik secara digital maupun manual.
  • Menjaga keamanan dan keutuhan dokumen informasi publik yang dikelola.
3. Mengklasifikasikan Informasi
  • Melakukan klasifikasi terhadap informasi publik berdasarkan kategori:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang diumumkan serta-merta
    • Informasi yang tersedia setiap saat
    • Informasi yang dikecualikan
  • Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara rutin.
4. Menyediakan dan Memberikan Informasi
  • Menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui berbagai media dan sarana yang telah disediakan, baik secara langsung maupun melalui sistem online.
  • Memberikan jawaban dan klarifikasi terhadap permohonan informasi dari masyarakat sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
5. Mengelola Permohonan Informasi
  • Menerima, mencatat, dan memproses setiap permohonan informasi publik dari pemohon informasi.
  • Melakukan koordinasi dengan bidang/unit terkait untuk memperoleh data dan informasi yang diminta.
6. Menyusun SOP Pelayanan Informasi
  • Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Menjamin Ketersediaan Informasi
  • Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
8. Koordinasi dengan PPID Utama
  • Menjalin komunikasi dan pelaporan secara berkala kepada PPID Utama terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.

Wewenang PPID Pelaksana

Dalam rangka menjalankan tugasnya, PPID Pelaksana Dinas Ketahanan Pangan diberikan sejumlah kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan informasi publik berjalan efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun wewenang tersebut antara lain:

1. Mengelola Informasi di Lingkungan Unit Kerja
  • Berwenang meminta informasi dari setiap bidang/unit kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan untuk keperluan pelayanan informasi publik.
  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengklasifikasian informasi yang berada di bawah wewenangnya.
2. Menetapkan Prosedur Pelayanan Informasi
  • Menyusun dan menetapkan prosedur internal pelayanan informasi publik sesuai dengan kebijakan dan arahan PPID Utama.
  • Menentukan mekanisme dan sarana penyampaian informasi publik kepada masyarakat.
3. Menolak Permohonan Informasi Tertentu
  • Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi yang tidak dapat diberikan.
4. Koordinasi dan Konsultasi
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Utama maupun unit kerja terkait dalam pengelolaan informasi publik.
  • Melakukan konsultasi kepada pejabat struktural dalam hal klasifikasi informasi publik yang bersifat strategis atau sensitif.
5. Melakukan Pengawasan Internal
  • Mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerjanya untuk menjamin konsistensi dan kepatuhan terhadap prosedur.
6. Mengusulkan Kebijakan Keterbukaan Informasi
  • Memberikan masukan kepada PPID Utama mengenai kebijakan dan strategi pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah