Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari :
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Sekretaris Dinas
Kabid Ketersediaan Pangan
Kabid Distribusi Pangan
Kabid Konsumsi & Keamanan Pangan
Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian