Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dinas Ketahanan Pangan
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan kebijakan standard pelayanan dibidang ketahanan pangan;
-
Pelaksanaan koordinasi, perencanaan, organisasi, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan program ketahanan pangan;
-
Koordinasi dan pelaksanaan analisis, pembinaan penerapan standard teknis dibidang ketahanan pangan;
-
Koordinasi dan pembinaan penerapan standard pelayanan ketahanan pangan;
-
Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketahanan pangan;
-
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas;
-
Kewenangan
Untuk melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai wewenang sebagai berikut :
-
Pelaksana koordinasi dan monitoring bidang ketahanan pangan;
-
Analisis ketersediaan pangan, kerawanan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi dan stabilitas harga pangan;
-
Identifikasi ketersediaan pangan, kerawanan pangan konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi, harga pangan;
-
Pembinaan ketahanan pangan;
-
Supervisi, monitoring dan pengawasan bidang ketahanan pangan ;
-
Penyedia dukungan pelatihan bidang ketahanan pangan;
-
Penyedia dukungan dewan ketahanan pangan;
-
Penyusun kebijakan program pengembangan ketahanan pangan ;
-
Penyelenggaraan informasi, publikasi bidang ketahanan pangan ;
-
Pengemban kerjasama dan kemitraan bidang ketahanan pangan ; dan
-
Penyusun kebijakan pengembangan dan kelembagaan bidang ketahanan pangan