Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Dinas Ketahanan Pangan

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan kebijakan standard pelayanan dibidang ketahanan pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, perencanaan, organisasi, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan program ketahanan pangan;
  • Koordinasi dan pelaksanaan analisis, pembinaan penerapan standard teknis dibidang ketahanan pangan;
  • Koordinasi dan pembinaan penerapan standard pelayanan ketahanan pangan;
  • Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketahanan pangan;
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas;
  • Kewenangan

Untuk melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai wewenang sebagai berikut :

  • Pelaksana koordinasi dan monitoring bidang ketahanan pangan;
  • Analisis ketersediaan pangan, kerawanan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi dan stabilitas harga pangan;
  • Identifikasi ketersediaan pangan, kerawanan pangan konsumsi pangan, keamanan pangan, distribusi, harga pangan;
  • Pembinaan ketahanan pangan;
  • Supervisi, monitoring dan pengawasan bidang ketahanan pangan ;
  • Penyedia dukungan pelatihan bidang ketahanan pangan;
  • Penyedia dukungan dewan ketahanan pangan;
  • Penyusun kebijakan program pengembangan ketahanan pangan ;
  • Penyelenggaraan informasi, publikasi bidang ketahanan pangan ;
  • Pengemban kerjasama dan kemitraan bidang ketahanan pangan ; dan
  • Penyusun kebijakan pengembangan dan kelembagaan bidang ketahanan pangan

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah