Gambaran Pelayanan

Provinsi Kalimantan Tengah dengan kekayaan sumberdaya alamnya yang terbentang luas merupakan salah satu sumberdaya pembangunan. Dari luasnya kawasan tersebut potensi lahan dapat dikembangkan untuk pembangunan ketahanan pangan. Tugas Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu perangkat Daerah yaitu memberdayakan aparat dan masyarakat agar memaksimalkan pemanfaatan sumber daya serta dapat mengatasi kendala dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Impelementasi Pembangunan Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan kegiatan Desa Mandiri Pangan, Lumbung Pangan, PenangananKerawanan Pangan, Pengembangan Penganekaragaman Pola Konsumsi Pangan, Akses dan Distribusi Pangan, Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar dan Koordinasi Ketahanan Pangan

Renstra Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2026 disusun sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah dan memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta strategi pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah, memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi bagi seluruh masyarakat, serta mendorong diversifikasi pangan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, struktur Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat dan Bidang-Bidang dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  • Kepala Dinas. Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas memimpin, menyusun, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan ketahanan panganserta bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan.
  • Sekretariat. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Ketahanan Pangan.
  • Bidang Ketersediaan Pangan. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, identifikasi, pembinaan, pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan ketersediaan, pencegahan dan penanganan kerawanan pangan.
  • Bidang Distribusi Pangan. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, identifikasi, pembinaan, pemantauan, pengembangan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan distribusi, akses, harga dan cadangan pangan
  • Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan. Bidang Konsumsi dan Keamanan Panganmempunyai tugas melaksanakan perencanaan, identifikasi, koordinasi, pembinaan, penerapan, pengembangan, analisis, promosi, monitoring, evaluasi dan pelaporan

Cari di website

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait
Dinas Ketahanan Pangan ?

© 2025 Dinas Ketahanan Pangan.
Provinsi Kalimantan Tengah.

Telp / Email

0536-3221293 / 081253235363
dinasketahananpanganprov@gmail.com

Alamat
Jl. Willem AS. No. 09 Palangka Raya, 73111, Kalimantan Tengah